Wednesday, November 19, 2014
Download Powerpoint yang berisi tentang fungsi dan manfaat pajak
Assalamu'alaikum wr wb,
Kami kembali lagi ngeblog, nggak kerasa sebentar lagi tahun baru Masehi...
Sebentar lagi juga akan diadakan UAS, sebelum itu kami akan menyempatkan diri untuk memposting tentang tugas ekonomi, yaitu " Fungsi dan Manfaat Pajak".
Untuk mempersingkat waktu, di bawah ini ada sedikit screenshot yang sudah ada di dalam link downloadnya.
Dan untuk mendownload nya bisa dari Google Drive:
Via Google Drive [ 5 MB ]
Dan ini sedikit materi yang menyangkut tentang Fungsi dan Manfaat Pajak:
Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh
rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan
untuk membiayai pengeluaran kolektif negara.
MANFAAT PAJAK
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu
rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber
penerimaan dan pos-pos pengeluaran.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan
negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat
dilaksanakan. Penggunaan uang pajak diantaranya meliputi :
- Pembangunan sarana umum Seperti Fasilitas dan Infrastruktur mulai dari jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas.
- Pertahanan dan Keamanan mulai dari bangunan, senjata, perumahan sampai gaji-gajinya.
- Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
- Kelestarian Lingkungan hidup, budaya
- Dana Pemilu, transportasi masal dan lain-lain
Uang pajak digunakan untuk pembiayaan dalam
rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga
negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas
atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal
dari pajak. Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat
dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga
digunakan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baik dalam hal
pembinaan dan modal.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi
suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan
dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di
atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat
yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang
kemampuannya lebih rendah.
Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat
mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya
kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara
maksimal.
Suparmoko (2000) menyebutkan manfaat pajak
digunakan untuk :
- Manfaat pajak yang pertama adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran yang bersifat self liquiditing (contohnya adalah pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor)
- Manfaat pajak yang kedua adalah membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian)
- Manfaat pajak yang ketiga adalah membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif (contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi).
- Manfaat pajak yang keempat adalah membiayai pengeluaran yang tidak produktif (contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu).
Contoh realisasi penggunaan Dana Pajak:
Adapun yang perlu dipahami oleh masyarakat
bahwa tugas fungsi Direktorat Jenderal Pajak hanya sebatas mengumpulkan uang
pajak tersebut, karena dalam hal berapa biaya alokasi untuk pembangunan
fasilitas maupun infrastruktur adalah wewenang dan melalui persetujuan
DPR/DPRD, sebagai contoh kesaksian masyarakat “Dua tahun lalu jalan, jalanan
di Tayan masih berupa jalan tanah liat yang dipenuhi genangan air di mana-mana,
dan jika musim penghujan harus ekstra hati-hati mengemudikan kendaraannya. Saat
ini, kondisi jalan jauh lebih baik, sehingga perjalanan Pontianak ke Sintang
dapat ditempuh dalam waktu delapan jam perjalanan darat.” Nah apabila di
daerah pembaca butuh dana untuk pembangunan serta menghilangkan kesenjangan
dalam distribusi uang pajak silahkan sampaikan kepada wakil rakyat di DPR :).
FUNGSI PAJAK
Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan pajak,
sementara tujuan pajak tidak terlepas dari tujuan negara. Dengan demikian
tujuan pajak harus diselaraskan dengan tujuan negara yang menjadi landasan
tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun tujuan negara semuanya berakar pada
tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah yang menjadi falsafah bangsa dan
negara.
Oleh karena itu tujuan dan fungsi pajak tidak mungkin lepas dari tujuan
dan fungsi yang mendasarinya. Sehingga pajak yang dipungut dari masyarakat
hendaknya dipergunakan untuk keperluan masyarakat itu sendiri. Maka sebagai
salah satu pendapatan Negara yang paling besar, pajak memiliki beberapa fungsi
dan peranan yang cukup vital bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, beberapa
fungsi pajak yaitu:
- Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
- Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
- Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
- Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Fungsi pajak:
1. Fungsi budgeter,
pajak sebagai sumber pendapatan negara.
2. Fungsi regulasi,
pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur perekonomian.
3. Fungsi distribusi,
pajak digunakan sebagai alat pemerataan pendapatan, karena pajak digunakan
untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan yang harus dilaksanakan
secara merata ke seluruh wilayah Indonesia.
4. Fungsi stabilisasi,
pajak digunakan untuk menstabilkan keadaan perekonomian.
Yak, itulah materi singkat tentang Fungsi dan Manfaat Pajak, mohon maaf kalau ada kesalahan.
Wassalamu'alaikum wr wb
Yak, itulah materi singkat tentang Fungsi dan Manfaat Pajak, mohon maaf kalau ada kesalahan.
Wassalamu'alaikum wr wb